[Penting] Sebelum berangkat, Lengkapi dulu Dokumen Kapal yang ada

Sebelum berlayar, sebuah kapal harus melengkapi kelengkapan dokumen kapal terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar aktivitas pelayaran menjadi legal.

Sebelum berlayar, sebuah kapal harus melengkapi kelengkapan dokumen kapal terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar aktivitas pelayaran menjadi legal dan terhindar dari tilang. Tidak hanya untuk menghindari tilang, kelengkapan dokumen juga dapat memudahkan kapal untuk masuk ke wilayah pelabuhan.

Dokumen kelengkapan kapal juga merupakan bukti bahwa kapal tersebut layak untuk berlayar dan telah melengkapi birokrasi sesuai dengan Undang-Undang.

Daftar Dokumen-dokumen Kapal.

Lalu apa saja dokumen yang harus dilengkapi sebelum berlayar? Berikut ini adalah daftar dokumen tersebut dan penjelasannya.

Certificate of Register (Surat Tanda Kebangsaan Kapal)

Dokumen ini tidak hanya sekedar izin mengibarkan bendera asal negara, namun juga merupakan naungan berbadan hukum bagi kapal tersebut. Dengan sertifikat kebangsaan ini, kapal yang bersangkutan berhak atas perlindungan hukum.

Perlindungan hukum tersebut tidak hanya didapatkan dari negara asal, namun juga dari negara yang bersangkutan dengan kapal tersebut. Pendaftaran dokumen ini sering disebut dengan Flag of Convenience, yaitu registrasi kapal ke negara lain.

Pendaftaran ini bertujuan untuk menekan biaya. Pasalnya, persyaratan dan pendaftaran kebangsaan kapal bisa berbeda satu negara dengan negara lainnya.

Ketika persyaratan pendaftaran di suatu negara sangat rumit dan biaya pendaftarannya besar, kapal dapat didaftarkan di negara lain dengan persyaratan dan biaya yang lebih ringan.

Namun tidak semua negara memperbolehkan penerapan aturan ini. Negara yang membuka Flag of Convenience ini diantaranya adalah Liberia, Panama, Costa Rica dan Honduras.

Namun Indonesia sendiri tidak membuka praktek Flag of Convenience. Bahkan kapal yang berasal dari Indonesia harus didaftarkan di dalam negeri dan wajib mengibarkan bendera Indonesia.

Adapun beberapa persyaratan yang harus ada untuk membuat dokumen ini yaitu surat laut, pas tahunan, pas kecil dan surat laut sementara bagi kapal yang sedang melakukan penyebrangan atau perjalanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *