Jasa as-Built Drawing dan Shop Drawing

Bagi rekan-rekan yang bekerja di kontraktor, tentunya sudah sangat familiar dengan sebuah tahapan sebelum pelaksanaan pekerjaan di lapangan, yaitu pembuatan gambar shop drawing. Secara sederhana, pengertian shop drawing adalah gambar teknis lapangan yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan. Shop drawing ini dibuat oleh kontraktor, yang diajukan approval terlebih dahulu ke MK/Konsultan Pengawas/Owner, sebelum mulai dikerjakan. Dari penjelasan ini, mestinya sudah jelas pengertian shop drawing, waktu pembuatannya dan dibuat oleh siapa.

Namun ternyata saya masih menemui adanya kekeliruan dalam memahami pengertian shop drawing dan posisi shop drawing. Pada sebuah blog tentang jasa desain arsitek, dijelaskan bahwa pengertian shop drawing adalah:

Shop drawing atau gambar kerja adalah gambar teknis lapangan yang dipakai untuk acuan pelaksanaan suatu pekerjaan. Gambar-gambar ini bersifat detail dan menjadi pedoman pelaksana atau pemborong dalam melaksanakan pekerjaan suatu proyek.

Pengertian di atas sudah benar. Tapi ketika saya memperhatikan contoh shop drawing yang diberikan, ternyata adalah sebuah gambar desain dari arsitek atau perencana. Gambarnya tidak detail, baik tentang notasi gambar, ukuran, dimensi maupun jenis material.

Sementara itu, pada blog yang lain, saya mendapat penjelasan shop drawing yang keliru. Kekeliruan pemahaman itu terjadi ketika blog tersebut mencoba menjelaskan tentang perbedaan antara shop drawing dengan as built drawing, sebagai berikut:

Gambar shop drawing dibuat oleh perencana/desainer bangunan yang dibangun, baik itu perorangan ataupun perusahaan/biro gambar. Gambar-gambar yang tersaji dalam 1 bendel/jilid-an, kadangkala disertai dengan soft copy (gambar dengan program tertentu). Sedangkan gambar As Built Drawing dibuat oleh kontraktor/pelaksana pembuat bangunan, juga bisa perorangan ataupun perusahaan kontraktor bangunan.

Jasa as-Built Drawing dan shop Drawing, Starta Title, sebagai sebuah sistem yang memiliki arti serta peran yang penting dalam kaitannya dengan Apartemen/ Rumah Susun, sehubungan dari sinilah dimulainya batasan kepemilikan yang jelas dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pemisahan melaui Pertelaan untuk Satuan Rumah Susun yang terpisah secara hukum. Penjelasan singkat tersebut memudahkan untuk memahami pengertian Sistem Strata Title yang merupakan rincian batas-batas dari setiap satuan rumah susun. Untuk perhitungan pembagiannya bagian dari Gedung Apartemen dibagi menjadi Benda Bersama, Bagian Bersama, Tanah Bersama, dengan perbandingan secara proposional yang dibuat berdasarkan pedoman peraturan dan perundangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *